Sabtu, 31 Mei 2025, Mei 31, 2025 WIB
Last Updated 2025-05-31T13:27:09Z
. NewsPEMKO BATAM

𝐃𝐮𝐚 𝐑𝐞𝐤𝐥𝐚𝐦𝐞 𝐓𝐚𝐤 𝐁𝐞𝐫𝐢𝐳𝐢𝐧 𝐃𝐢𝐛𝐨𝐧𝐠𝐤𝐚𝐫, 𝐖𝐚𝐥𝐢 𝐊𝐨𝐭𝐚 𝐀𝐦𝐬𝐚𝐤𝐚𝐫 𝐏𝐢𝐦𝐩𝐢𝐧 𝐋𝐚𝐧𝐠𝐬𝐮𝐧𝐠 𝐏𝐞𝐧𝐞𝐫𝐭𝐢𝐛𝐚𝐧



Wali Kota Batam, Amsakar Achmad turun langsung mengawasi penertiban dan pembongkaran dua reklame yang tidak memiliki izin, Kamis (29/5/2025). Dua reklame tersebut dibongkar secara mandiri oleh pemiliknya, masing-masing milik PT Renzo dan CV Sun Li yang terpasang di Jalan Coastarina dan Jalan Pasir Putih, atau tepatnya di kawasan Bundaran Madani.


Upaya penertiban reklame ini melibatkan koordinasi lintas instansi, baik Pemko Batam maupun BP Batam. Penertiban ini juga merupakan bagian dari Pendampingan Hukum oleh Bidang Datun Kejaksaan Negeri Batam terhadap pelanggaran perizinan reklame, di bawah arahan Kepala Kejaksaan Negeri Batam, I Ketut Kasna Dedi.


“Kita kumpulkan semua instansi terkait, mulai dari Pemko Batam, BP Batam, hingga Kejaksaan Negeri Batam. Koordinasi harus berjalan intens, kita adakan rapat yang digelar setiap minggu untuk membahas proses perizinan reklame, termasuk Pengesahan Bangunan Gedung (PBG),” katanya.


Penertiban reklame yang tercatat mencapai 681 titik ini dilakukan sebagai bagian dari upaya pemerintah dalam menata keindahan kota, menjaga keamanan dan meningkatkan pendapatan daerah melalui sektor pajak reklame. Penertiban dilakukan terhadap reklame yang tidak memiliki izin serta yang belum membayar pajak sesuai ketentuan yang berlaku.


“Jika tidak ada izin, maka harus dibongkar terlebih dahulu,” tegasnya.


Turut mendampingi Amsakar, Ketua Tim Penertiban Reklame Kota Batam yang juga Sekretaris Daerah Kota Batam Jefridin, M.Pd. Kepala Satpol PP Kota Batam Imam Tohari, Kepala Bapenda Kota Batam Raja Azmansyah, serta Kepala DPMPTSP Kota Batam Reza Khadafi.