Senin, 30 Juni 2025, Juni 30, 2025 WIB
Last Updated 2025-07-01T11:22:31Z
. NewsPeristiwa

Penjelasan Kuasa Hukum Tersangka Roslina Terhadap Dugaan Menganiaya ART Intan



Batam - kasus dugaan penyaniayaan majikan Roslina terhadap asisten rumah tangganya (ART) Intan, telah viral sejak hari Minggu (22/6.2025) baik melalui media cetak, medsos, media online maupun media elektronik. Bahkan Walikota Batam Amsakar Achmad menyampaikan keprihatinan dengan mengutus Asisten Tata Pemerintahan dan Kesejahteraan Pemko Batam Yusfa Hendri, membezuk ART Intan ke RS Elizabeth Batam Centre, Selasa (24/6/2025) seraya menyerahkan bantuan Walikota, 


Proses hukum terduga penganiayaan Roslina bersama ART M kini sedang berlangsung di Satreskrim Polresta Barelang. Berita penganiayaan ART Intan oleh majikannya Roslina memang beredar cepat dan mengecam tindakan Roslina yang dibantu ART menganiaya Intan. Kecaman datang dari berbagai pihak sebagai tindakan keji apalagi disebut-sebut korban ART disuruh makan kotoran anjing dan meminum air closet.


Namun Kuasa Hukum tersangka Roslina terduga penganiaya ART Intan dari Kantor Hukum NRPA & PARTNERS yang beralamat di Komplek Ruko Blok B2 nomor 7 Batam Centre, Senin (30/06/2025) sore memberikan penjelasan kepada sejumlah awak media yang cenderung membantah berita-berita yang beredar selama ini yang cenderung memojokan kliennya Roslina.


Di hadapan sejumlah awak media, lima penasehat hukum tersangka terduga pelaku penganiaya Roslina memberikan penjelasan sebagai berikut : Sebagai Kuasa Hukum tersangka Roslina (Klien) berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 01/SK-Pid/NRPA-P/VI/2025/BTM tanggal 25 Juni 2025, kantor Hukum NRPA & PARTNERS langsung mendampingi pemeriksaan BAP Roslina sebagai tersangka pada hari Rabu pukul 14.00 Wib di unit VI PPA Polresta Barelang Kota Batam.


Dipaparkan, sebagai Kuasa Hukum tersangka terduga pelaku penganiayaan, menyampaikan Kronologis dan Bantahan/Klarifikasi berdasarkan fakta/keterangan yang diberikan agar bisa seobjektif mungkin menganalisa dan menilai kebenaran dengan membandingkan dengan berita-berita online yang lagi viral dimana bersumber pada satu pihak saja. Tentu sangat Tendensius, Subjektif dan memojokkan kliennya Roslina. Hal ini disebabkan banyak berita viral di Medsos tidak sesuai dengan fakta yang ada.  


Secara kronologis dijelaskan sebagai berikut : 1. Pada hari Minggu tanggal 22 Juni 2025 sekitar pukul I2.00 WIB kliennya Ibu Roslina saat itu berada di Cfe Hanna dan diminta pulang ke rumahnya yang terletak di Bukit Indah Sukajadi oleh tante M dan I yang berinisial R untuk mengklarifikasi berita yang sudah tersebar luas di media. Kemudian kliennya Roslina datang segera kembali ke rumahnya dan tanpa sepengetahuan kliennya tiba-tiba massa yang mengaku dari Paguyuban Masyarakat sudah banyak yang datang.


2. Kemudian sekitar pukul I4.00 WIB petugas Polresta Barelang yang bertujuan untuk mengamankan Kliennya Roslina. Awalnya Kliennya menolak karena petugas tersebut tidak membawa legalitas seperti surat tugas perintah penahanan atau penangkapan. Namun karena keadaan semakin tidak kondusif akibat acaman dari massa akan membakar mobil dan rumah kediaman Kliennya apabila kliennya tidak ikut diamankan ke Polresta Barelang, Akhirnya kliennya menyetujui untuk dibawa ke Polresta Barelang untuk wujud itikad baik untuk menjaga kondusifitas lingkungan tempat tinggalnya.


3. Pada saat di Polresta Barelang unit II (Dua) Polresta Barelang yang pada saat itu sedang piket tidak mengijinkan Kuasa Hukum (Advokat) untuk menjumpai/mendampingi Klien. tanpa alasan yang jelas dan tanpa menjelaskan alasan dari penolakan tersebut. Hal ini dijelaskan Kuasa Hukum Roslina bertentangan dengan perlindungan Hak Azasi manusia sebagaimana diamanatkan dalam KUHAP UU No. 8 tahun I98I. Dalam hal ini Kuasa Hukum Roslina bahwa penyidik telah bertindak tidak professional sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.


4. Pada hari Senin tanggal 23 Juni 2025 sekitar pukul 11.00 WIB Kliennya kembali diperiksa sebagai saksi dalam tahap penyelidikan. Setelah pemeriksaan selesai dam saat Kliennya membaca berkas BAP sebagai saksi datanglah salah satu penyidik menyatakan, Kliennya Roslina ditetapkan sebagai tersangka tanpa menujukkan surat bukti sebagai tersangka, saat itu Kusa Hukum menanyakan apa alasan ditetapkannya tersangka, padahal saat itu Kliennya masih membaca dan mengoreksi BAP tersebut. Hal ini sangat disayangkan kenapa hak-hak Kliennya dan Kuasa Hukum diabaikan.


5. Saat ini Kliennya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik dan ditahan di Polresta Barelang Batam pada tanggal 23 Juni 2025 dengan sangkaan/dugaan melanggar pasal 44 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia No, 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan Dalam Rumah Tangga jo pasal 55 (1) ke-le KUHPidana, menurut Kuasa Hukum pasal yang disangkakan kepada Kliennya tidak cermat dan tidak tepat sesuai BAP yang dibaca Kuasa Hukum.


6. Bahwa selaku Advokat/Kusa Hukum Ibu Roslina menilai bahwa berita di media massa dan media online banyak yang tidak sesuai dengan fakta (HOAX) yang kami temukan di lapangan dan Kuasa Hukum menyayangkan penyidik Polresta Barelang tanpa alat bukti yang sah, menetapkan Kliennya sebagai tersangka dan menahannya, sehubungan Kliennya tidak pernah melakukan kekerasan dan/atau menyuruh melakukan kekerasan seperti berita yang beredar saat ini seperti yang disangkakan penyidik ke Klien mereka.


BANTAHAN/KLARIFIKASIBerdasarkan keterangan Klien mereka pada saat BAP sebagai Tersangka pada pukul 14.00 Wib hari Rabu tanggal 25 Juni 2025 dimana langsung didampingi oleh Kuasa Hukum:



1. Terhadap pemberitaan bahwa Klien mereka telah melakukan pemukulan dan/atau menyuruh melakukan pemukulan terhadap Sdri I (korban) dan mengatakan yang sebenarnya terjadi adalah tidak sesuai dengan Fakta (Hoax) karena Klien mereka tidak pernah melakukan pemukulan dan/atau menyuruh melakukan pemukulan terhadap Sdr I (korban). Klien mereka berkali-kali mengingatkan dan menegor ART M dan I yang msih bersaudara agar jangan suka berantem/cekcok kedua ART tersebut kepada tantenya berinisal R yang juga merupakan orang yang memperkenalkan dan membawa M dan I kepada Klien mereka untuk bekerja sebagai Asisten Rumah Tangga (ART). Sdru R pernah datang ke rumah Kliennya untuk mengecek kondisi kedua ART apakah mereka diperlakukan dengan baik dan menasehati kedua keponakannya agar bekerja dengan baik dan rajin. Pernah satu kali kedua ART tersebut kepada tantenya berantem/cekcok dan Kliennya sms atau chat kepada ke Tante R untuk mengingatkan dan menasehati M dan I agar jangan berantem. Pernah Kliennya hendak kembalikan kedua ART ini kepada keluarganya, namun Tante R mohon agar kasih mereka kesempatan untuk menyelesaikan kontraknya satu tahun. Penyidik hanya percaya kepada keterangan 2 Art tersebut saja yang diduga telah bersekongkol untuk memojokkan Kien mereka selaku majikan tanpa didukung oleh bukti-bukti kuat. Padahal mereka berdua akan selesai Kontraknya dalam beberapa hari ke depan, yakni I tanggal 23 Juni 2025 dan M Kontraknya ditanggal 03 Juli 2025 dan segera dipulangkan.


2. Terhadap pemberitaan bahwa Klien mereka telah memaksa/menyuruh ART I untuk memakan kotoran anjing dan air closet adalah Fitnah yang sangat kejam, maka Klien mereka membantah dan mengatakan yang sebenarnya terjadi adalah Klien mereka tidak pernah sama sekali menyuruh dan menyaksikan sendiri ART I makan kotoran anjing dan air closet akan tetapi Klien mereka tidak mempercayai hal tersebut karena tidak rasional.


3. Terhadap pemberitaan bahwa Klien mereka tidak membayarkan gaji ART selama bekerja di rumah Kliennya adalah Fitnah. Pada waktu Kuasa Hukum mendampingi Kliennya saat BAP di ruang unit PPA , Klien mereka menjelaskan telah mentransfer sebagian gaji ke orangtuanya di kampung sesuai instruksi tantenya yang berinisial R dan sisa gaji mereka akan dibayarkan setelah habis kontrak kerja sesuai permintaan tantenya yang berinisial R. Ada bukti transfer gaji sebanyak 3 kali kepada Tante R dan sisa gaji akan dibayar setelah menyelesaikan masa kontrak.


Kuasa Hukum Kliennya Roslina percaya, bahwa masyarakat Indonesia sekarang ini sudah sangat pintar dan mestinya lebih objektif dalam menyimak berita-berita viral yang belum tentu benar apalagi sumber berita itu sepihak dan tendensius. Kuasa Hukum Roslina menghimbau dan meminta masyarakat dan siapa saja untuk tidak ....untuk mengawal kasus ini secara objektif, berimbang dan Professional. Sekadar mengingatkan bahwa : " setiap orang yang menyebarkan keterangan hoax (tidak benar) berimplikasi ancaman hukum Pidana sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku antara lain UU ITE, KUHP dll"


Sebagai Kuasa Hukum Sdri Roslina, akan melakukan dan menjalankan tugas profesi secr professional sesuai ketentuan hukum yang berlaku sehingga secara tegas Kuasa Hukum sampaikan bahwa sebagai Tersangka, Kliennya punya hak-hak yang harus dilindungi dan dibela sebagaimana diatur dalam Hukum Acara Pidana dan Kuasa Hukum tidak sungkan-sungkan melakukan langkah-langkah hukum terhadap setiap orang yang menyebarkan berita hoax yang merugikan Klien mereka. Hentikan penyebaran berita Hoax terhadap Klien mereka, Roslina.


Pres relis yang dibagikan Kantor Hukum NRPA & PARTNER kepada sejumlah awak media ditandatangani oleh lima orang Pengacara yaitu, Nixon Sihombing, SH, Perjuangan Sihombing, SH, Ariesmomd Bramuly Hutagalung, SH Dwi Amalia Permata, SH dan Wan Harry Sanjaya, SH. Turut juga ditandatangani oleh Klien Roslina diatas meterai 10.000. Namun sejauh ini, belum bisa dikonfirmasi kepada korban I maupun pihak Satreskrim Polresta Barelang. (relis/arifin)