Batam, 17 November 2025. Bea Cukai Batam membuktikan konsistensinya dalam menjaga wilayah
perbatasan. Dua upaya penyelundupan narkotika berhasil digagalkan dari
pengawasan penumpang internasional dan operasi patroli laut. Kedua penindakan
ini dilakukan di dua lokasi berbeda, yakni Pelabuhan Ferry Internasional Batam
Center dan Perairan Pulau Sau, Batam.
Penindakan pertama di Pelabuhan
Batam Center dilakukan pada Rabu (29/10). Petugas mengamankan penumpang
berinisial MM yang menyelundupkan narkotika dengan modus inserting.
Pelaku menyembunyikan 10 bungkusan narkotika di dalam dubur (inserting) yang terdiri dari 5 bungkus methamphetamine, dan 4 bungkus ekstasi.
Kronologi penindakan berawal dari
hasil pelacakan Tim K-9 Bea Cukai Batam terhadap MV. Citra Legacy 5 dari
Stulang Laut bertujuan Batam Center. K-9 Oriel menunjukkan atensi terhadap MM
yang menunjukkan gestur mencurigakan. Pemeriksaan mendalam dilakukan di
area X-ray. Saat dilakukan tes urine, pelaku mengaku telah mengonsumsi sabu
tiga hari sebelumnya.
Pelaku kemudian dibawa ke rumah
sakit untuk pemeriksaan medis, namun sempat melarikan diri hingga akhirnya
tertangkap di area taman Simpang Laluan Madani. Dari hasil rontgen abdomen
ditemukan 10 bungkusan narkotika di dalam rongga tubuh yang berisi 236
gram methamphetamine, dan 256 butir ekstasi. Atas temuan tersebut,
pelaku dan barang bukti diserahkan ke Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian
Daerah Kepulauan Riau.
Penindakan kedua dilakukan pada
Kamis (13/11) di wilayah perairan Pulau Sau. Tim Patroli Laut BC 15029 berhasil
menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis methamphetamine seberat ±1.029,3 gram. Petugas menemukan barang bukti tersebut di
dalam sebuah tas selempang hitam yang mengapung di tengah laut.
Penindakan bermula ketika tim
patroli BC 15029 sedang melaksanakan pengawasan laut rutin di Perairan Batam
sekitar pukul 10.00 WIB. Dua jam kemudian, tim menemukan sebuah tas mengapung
di Perairan Sau. Setelah diamankan dan diperiksa, tas tersebut berisi tiga
korset dan dua kantong plastik yang berisi sembilan bungkus plastik bening
berisi kristal putih yang diduga methamphetamine. Petugas mencurigai adanya indikasi kuat bahwa
pelaku membuang barang untuk menghindari penindakan.
Hasil pengujian dengan narcotest dan uji laboratorium, kristal putih tersebut positif mengandung methamphetamine. Barang bukti kemudian disegel dan dibawa ke Kantor Pelayanan Utama
Bea dan Cukai Batam untuk pemeriksaan dan pengujian. Sebagai tindak lanjut, Bea
Cukai batam menyerahkan barang bukti kepada Badan Narkotika Nasional Provinsi
Kepulauan Riau (BNNP Kepri).
Dari kedua penindakan tersebut
berhasil menyelamatkan 6.600 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika. Negara
juga berpotensi menghemat pengeluaran biaya rehabilitasi kurang lebih sebesar
Rp 11 miliar. Aksi penyelundupan narkotika tersebut melanggar Undang-Undang
Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau
penjara seumur hidup.
Peristiwa ini juga menunjukkan
variasi modus yang digunakan pelaku untuk menghindari penegakan hukum. Kepala
Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam, Zaky Firmansyah, menegaskan
bahwa keberhasilan ini adalah hasil dari kejelian dan kewaspadaan petugas di
lapangan.
“Setiap pola baru akan kami
respons dengan pengawasan yang lebih ketat dan patroli yang semakin intensif.
Penindakan ini juga wujud nyata Asta Cita Presiden RI melalui sinergi Bea
Cukai, POLRI, TNI, BNN, Kejaksaan, serta aparat hukum lainnya dalam memberantas
penyelundupan narkotika,” ujar Zaky.
Sebagai garda terdepan di bidang pengawasan, Bea Cukai Batam terus memperketat operasi di seluruh wilayah dan jalur perairan strategis Kepulauan Riau. Penegakan hukum yang cepat dan presisi menjadi bukti nyata komitmen Bea Cukai dalam menjaga kedaulatan negara serta melindungi masyarakat dari bahaya narkotika.