Batam, 26 November 2025 – Pada Senin, 24 November 2025 sekira pukul 23.00 WIB, Kodim 0316/Batam,
Bea Cukai Batam, Polda Kepri dan Forkopimda Batam berhasil melakukan penindakan terhadap tiga unit
Kapal Motor dan 3 truk yang diduga mengangkut barang tanpa dokumen resmi di sebuah pelabuhan yang
berlokasi di Kelurahan Tanjung Sengkuang, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam.
Penindakan berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas bongkar muat ilegal di
pelabuhan tersebut. Menindaklanjuti informasi tersebut, Kodim 0316/Batam segera melakukan
penggerebekan dan menemukan aktivitas pemuatan barang ke kapal dan truk. Berdasarkan pemeriksaan
awal, para terduga pelaku tidak dapat menunjukkan dokumen pelayaran maupun dokumen sah atas barang
yang akan diangkut, sehingga seluruh sarana dan barang langsung diamankan.
Selanjutnya, seluruh barang bukti diserahterimakan kepada Bea Cukai Batam untuk penanganan lebih
lanjut sesuai ketentuan kepabeanan. Seluruh barang bukti kini telah diamankan ke Gudang Bea Cukai
Tanjung Uncang untuk pelaksanaan proses pemeriksaan, pencacahan, dan pengamanan barang bukti oleh
petugas.
Bea Cukai Batam menegaskan bahwa barang yang ditindak bukan merupakan komoditas program Makan
Bergizi Gratis (MBG). Penegasan tersebut disampaikan karena tidak ditemukan dokumen apa pun yang
menyatakan bahwa barang tersebut diperuntukkan bagi program MBG. Berdasarkan temuan awal, muatan
terdiri dari barang campuran lokal dan luar negeri, dan rincian jumlah serta jenis barang masih dalam
proses pencacahan.
Sinergi dan kolaborasi antar instansi pada operasi ini mencerminkan komitmen kuat pemerintah dalam
menjaga stabilitas ekonomi, keamanan perbatasan, serta memberantas praktik penyelundupan di wilayah
Kepulauan Riau.
Bea Cukai Batam, TNI, Polri, Forkopimda dan aparat penegak hukum lainnya akan terus memperkuat
pengawasan dan penegakan hukum bersama seluruh pemangku kepentingan guna melindungi masyarakat
dan pelaku usaha yang taat aturan dari dampak peredaran barang ilegal. Bea Cukai juga mengimbau
masyarakat dan pelaku usaha untuk senantiasa mematuhi ketentuan kepabeanan dan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
