Batam, 10 Desember 2025. Bea Cukai Batam mencatat 145 penindakan terhadap pemasukan
pakaian bekas ilegal melalui barang bawaan penumpang dengan total barang mencapai 682 koli
sepanjang periode Januari hingga 8 Desember 2025. Lokus penindakan terbanyak tercatat di
Pelabuhan Ferry Internasional Batam Centre, dengan 78 Surat Bukti Penindakan (SBP) dan total
358 koli pakaian bekas.
Penindakan juga dilakukan di sejumlah terminal penumpang lainnya, yakni Pelabuhan Ferry
Internasional Harbour Bay sebanyak 31 SBP (145 koli), Pelabuhan Ferry Internasional Sekupang
sebanyak 30 SBP (159 koli), Pelabuhan Ferry Domestik Sekupang sebanyak 4 SBP (11 koli),
Pelabuhan Ferry Domestik Telaga Punggur sebanyak 1 SBP (7 koli), serta Bandar Udara
Internasional Hang Nadim Batam sebanyak 1 SBP (2 koli)..
Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah, menjelaskan bahwa rata-rata penindakan
ballpress mencapai 12 kasus dan sebanyak 56 koli setiap bulannya. Selain dibawa langsung oleh
penumpang, modus yang kerap ditemukan adalah penitipan bagasi berisi pakaian bekas kepada
penumpang lain yang tidak membawa bagasi, dengan imbalan tertentu. Modus ini umumnya
menggunakan koper bekas dengan ukuran dan ciri fisik yang seragam.
“Komitmen Bea Cukai dalam menindak tegas pemasukan pakaian bekas ilegal sejalan dengan
arahan Menteri Keuangan RI, Bapak Purbaya Yudhi Sadewa. Impor pakaian bekas tidak hanya
berisiko terhadap kesehatan masyarakat, tetapi juga berdampak langsung pada keberlangsungan
industri tekstil dan UMKM dalam negeri,” jelas Zaky.
Pada Selasa (9/12), dalam Konferensi Pers Sinergi Pengawasan Pakaian Bekas Ilegal bersama
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Kepulauan Riau, Bea Cukai Batam
menghadirkan barang bukti hasil penindakan periode November hingga 8 Desember 2025,
sebanyak 33 SBP dengan total 178 koli pakaian bekas. Barang bukti tersebut terdiri atas 17 SBP
(103 koli) dari Pelabuhan Batam Centre, 12 SBP (61 koli) dari Pelabuhan Sekupang, serta 4 SBP
(14 koli) dari Pelabuhan Harbour Bay.
Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Barang Dilarang
Ekspor dan Barang Dilarang Impor, pakaian bekas termasuk ke dalam kategori Barang Dilarang
Impor. Oleh karena itu, terhadap barang tersebut dilakukan penindakan sebagaimana diatur dalam
Pasal 18 ayat (1) huruf b PMK Nomor 34 Tahun 2025 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor
Barang yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut. Selanjutnya, barang hasil
penindakan akan ditetapkan sebagai Barang Dikuasai Negara (BDN) dan Barang Milik Negara
(BMN) untuk kemudian dilakukan pemusnahan.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak membeli, menggunakan, maupun memperdagangkan
pakaian bekas ilegal dan senantiasa mematuhi aturan yang berlaku. Kami juga menyampaikan
apresiasi dan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah mendukung pengawasan dan
penegakan hukum di bidang kepabeanan,” tutup Zaky.
Bea Cukai Batam akan terus memperkuat pengawasan dan sinergi lintas instansi sebagai bagian
dari upaya menjaga integritas Kawasan Perdagangan Bebas Batam serta melindungi masyarakat
dan perekonomian nasional dari praktik perdagangan ilegal.

