Minggu, 07 Desember 2025, Desember 07, 2025 WIB
Last Updated 2025-12-07T05:57:10Z
Bea CukaiBea Cukai Batam

Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan Rokok Ilegal Usai Pengejaran Kapal Cepat di Teluk Bintan

 


Batam, 7 Desember 2025. Bea Cukai Batam kembali menegaskan komitmennya dalam

memberantas peredaran Barang Kena Cukai (BKC) ilegal. Pada Rabu (3/12) malam, Tim

Patroli BC 10029 menggagalkan upaya penyelundupan 414.000 batang rokok tanpa pita

cukai di Perairan Teluk Bintan. Penindakan dilakukan terhadap satu unit high speed craft

(HSC) tanpa nama bermesin Yamaha 2 x 200 PK.

Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah, menjelaskan bahwa penindakan

tersebut merupakan hasil sinergi pengawasan dan tindak lanjut atas informasi masyarakat.

Langkah ini menjadi bagian dari strategi berkelanjutan Bea Cukai Batam dalam menekan

peredaran rokok ilegal yang berpotensi merugikan negara dan masyarakat.

Penindakan berawal dari kegiatan patroli yang dilakukan oleh Satgas Patroli BC 10029 di

wilayah perairan Pulau Lobam hingga Pulau Dompak. Petugas mendapati kapal sasaran

yang sesuai dengan informasi awal. Saat dilakukan pengejaran, kapal tersebut tidak

kooperatif dengan membuang barang ke laut serta melakukan manuver berbahaya.

Pengejaran dilanjutkan hingga kapal target mengandaskan diri di Pulau Tanjung Sebaok.

Saat dilakukan pemeriksaan, kapal ditemukan dalam kondisi tanpa awak. Petugas telah

melakukan pencarian pelaku, namun terhambat oleh kondisi gelap dan hutan bakau yang

lebat.

Dari hasil pemeriksaan kapal, petugas menemukan muatan berupa rokok tanpa dilekati pita

cukai sebanyak 414 ribu batang. Jumlah tersebut terdiri atas 272 ribu batang merek UFO

Mind, 72 ribu batang merek UFO Bold, 60 ribu batang merek Double Happiness, dan 10 ribu

batang merek Shanghai.

Kapal dan barang bukti kemudian diamankan ke Dermaga Bea Cukai Tanjung Uncang untuk

proses pemeriksaan lebih lanjut. Petugas juga melakukan pencarian terhadap barang bukti

yang dibuang ke laut. Tindakan ini diduga Undang-Undang Nomor 39 tahun 2007 tentang

Cukai.

“Meski menghadapi situasi tidak kooperatif di lapangan, petugas Bea Cukai Batam tetap

menjalankan tugas sesuai prosedur dan berhasil mengamankan sarana serta barang bukti

untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Zaky.

Bea Cukai Batam mengimbau masyarakat untuk tidak memproduksi, mengedarkan, maupun

memperjualbelikan rokok ilegal. Apabila masyarakat menemukan atau mencurigai

peredaran rokok ilegal, agar segera menyampaikan informasi kepada Hotline Bea Cukai

Batam di nomor 087749144577 untuk ditindakklanjuti.