Batam, 5 Desember 2025. Tidak hanya menjaga perbatasan negara, Bea Cukai Batam
juga menegaskan peran pengawasan yang berkontribusi terhadap kelestarian lingkungan.
Pada Rabu (3/12) dini hari, Tim Patroli Laut Bea Cukai Batam berhasil mengamankan KM
Rasidin di Perairan Pulau Hangop, yang mengangkut muatan kayu balok tanpa dokumen
resmi.
Dari pemeriksaan awal, diketahui kapal tersebut membawa empat orang awak kapal dan
melaju dari Tanjung Samak menuju Batam. Karena tidak disertai dokumen resmi, barang
bukti dan sarana pengangkut langsung diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Setelah
dilakukan pencacahan, jumlah balok kayu yang diangkut mencapai 1.250 keping.
Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah, menyerahkan secara langsung barang
bukti dan kapal kepada Lajahidi selaku Koordinator Polisi Hutan KPHL Unit II Batam,
sebagai bentuk pelimpahan perkara untuk proses hukum lebih lanjut oleh otoritas yang
berwenang di bidang kehutanan.
“Perdagangan kayu ilegal ini tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan dan tata
niaga hasil hutan, tetapi juga berdampak terhadap kelestarian lingkungan. Apalagi jika
berasal dari penebangan pohon tanpa izin. Kegiatan ini bisa memicu bencana alam seperti
banjir dan tanah longsor.” jelas Zaky.
Di tengah meningkatnya perhatian publik terhadap isu lingkungan di berbagai wilayah
Indonesia, pengawasan Bea Cukai Batam tidak hanya bertujuan menegakkan hukum,
namun juga memastikan aktivitas perdagangan tidak merusak ekosistem.
