Jumat, 05 Desember 2025, Desember 05, 2025 WIB
Last Updated 2025-12-05T04:57:37Z
Bea CukaiBea Cukai Batam

Dukung Pengawasan Hasil Hutan, Bea Cukai Batam Amankan 1.250 Balok Kayu Ilegal di Perairan Pulau Hangop

 


Batam, 5 Desember 2025. Tidak hanya menjaga perbatasan negara, Bea Cukai Batam

juga menegaskan peran pengawasan yang berkontribusi terhadap kelestarian lingkungan.

Pada Rabu (3/12) dini hari, Tim Patroli Laut Bea Cukai Batam berhasil mengamankan KM

Rasidin di Perairan Pulau Hangop, yang mengangkut muatan kayu balok tanpa dokumen

resmi.

Dari pemeriksaan awal, diketahui kapal tersebut membawa empat orang awak kapal dan

melaju dari Tanjung Samak menuju Batam. Karena tidak disertai dokumen resmi, barang

bukti dan sarana pengangkut langsung diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Setelah

dilakukan pencacahan, jumlah balok kayu yang diangkut mencapai 1.250 keping.

Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah, menyerahkan secara langsung barang

bukti dan kapal kepada Lajahidi selaku Koordinator Polisi Hutan KPHL Unit II Batam,

sebagai bentuk pelimpahan perkara untuk proses hukum lebih lanjut oleh otoritas yang

berwenang di bidang kehutanan.

“Perdagangan kayu ilegal ini tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan dan tata

niaga hasil hutan, tetapi juga berdampak terhadap kelestarian lingkungan. Apalagi jika

berasal dari penebangan pohon tanpa izin. Kegiatan ini bisa memicu bencana alam seperti

banjir dan tanah longsor.” jelas Zaky.

Di tengah meningkatnya perhatian publik terhadap isu lingkungan di berbagai wilayah

Indonesia, pengawasan Bea Cukai Batam tidak hanya bertujuan menegakkan hukum,

namun juga memastikan aktivitas perdagangan tidak merusak ekosistem.