BATAM| Setiap moment perayaan hari besar baik perayaan keagamaan maupun perayaan nasional, Rutan maupun Lapas di seluruh Indonesia memberikan remisi kepada warga binaan. Khusus untuk perayaan Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia ke 81 tahun 2026 ini, Rutan dan Lapas Batam melakukan beberapa jenis perlombaan seperti Futsal sejak awal bulan Agstus hingga puncaknya dilaksanakan pemberian hadiah kepada pemenang pada Senin tanggal 17 Agustus dirangkaikan dengan pemberian remisi.
Humas Rutan Batam Ahad Riadi kepada awak media ini Selasa (18/08/2026) menjelaskan,kegiatan pelombaan dimulai sejak awal bulan Agustus 2026 dan puncaknya pemberian hadian kepada pemenangnya usai acara perayaan Kemerdekaan Senin 17 Agustus 2026. Kini, jelas Ahad tinggal pemberian laporan rangkaian kegiatan Agustusan kepada pimpinan.
Humas Rutan Batam Ahad Riadi, sosok yang bersahabat dan familiar ini menjelaskan, saat ini Rutan Kelas IIA Batam yang terdiri dari 7 blok dari blok A sampai Blok E hingga blok iso dan blok dapur dihuni sebanyak 1154 tahanan. Tahanan sebanyak itu sudah termasuk jumlah besar, sebab angka kejahatan di Kota Batam termasuk tinggi, jelas Ahad. Meski demikian, walau disebut over kapasitas bahkan di seluruh Indonesia Rutan umumnya over kapasitas, namun jumlah tahanan sebanyak 1154 di Rutan Batam masih bisa ditangani dengan baik sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP). Tetapi jika sampai 1300 keatas mungkin dibutuhkan pemindahan ke Rutan atau Lapas lain.
Kegiatan di Rutan yang sifatnya lebih banyak dilakukan pelayanan kepada tahanan, yang umumnya merupakan tahanan titipan menunggu proses untuk persidangan. Tetapi ada juga tahanan yang sudah divonis atau ingkrah hukumannya. Bagi tahanan di Rutan yang sudah divonis atau ingkrah (berkekuatan hukum tetap), umumnya hukuman atau vonisnya ringan misalnya satu tahun atau satu tahun tiga bulan. Hukumannya yang berat baru dikirim ke Lapas. "Ada kriteria-keriteria tertentu tidak dipindahkan ke Lapas. Secara garis besarnya Rutan dan Lapas, sama-sama pembinaan narapidana" pungkas Ahad Riadi.
Ahad mengakui, kegiatan bulan Agustus ini sangat banyak dan padat dan hal ini lazim setiap tahunnya. Kemudian bulan September mungkin kegiatan akan berkurang sampai Oktober. Bulan November terutama Desember, kegiatan akan meningkat berkaitan dengan perayaan natal. Ahad Riadi menambahkan, dari jumlah 1154 tahanan saat ini, 40 persen merupakan kasus narkoba, sementara 60 persen merupakan kriminal umum, seperti pencurian, perampokan, pemerkosaanm pembunuhan, kasus TKI Ilegal, perlindungan anak termasuk KDRT. Hukuman seumur hidup ada juga menunggu pemindahan ke Lapas.
Sebagai catatan, data yang diperoleh media ini tentang pemberian remisi di Kota Batam, sebanyak 1.357 warga binaan Kota Batam memperoleh remisi dari berbagai tingkatan. Pemberian remisi diserahkan secara simbolis Walikota Batam, Amsakar Achmad di Aula Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Batam Senin (17/8/2026). Penyerahan remisi usai upacara memperingati detik-detik Proklamasi di lapangan Engku Putri Batam Centre. Data yang diperoleh media ini tentang perician pemberian remisi terdiri dari Lapas Kelas IIA Batam (Utama), sebanyak 918 warga binaan menerima remisi dari 1.170 orang yang diusulkan. Sebanyak 15 orang bebas, terdiri atas enam orang yang langsung bebas dan sembilan orang yang masih menjalani pidana kurungan pengganti denda (subsider).
Dari Lapas perempuan Batam, 186 menerima remisi dari 268 warga binaan dan satu orang di antaranya langsung bebas. Sementara dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Batam, sebanyak 253 warga binaan menerima remisi, dengan tiga orang di antaranya langsung bebas. Secara keseluruhan, penerima remisi di tiga satuan pemasyarakatan tersebut mencapai 1.357 orang. Angka itu terdiri atas 918 penerima remisi di Lapas Kelas IIA Batam, 186 penerima di Lapas Perempuan Batam, dan 253 penerima di Rutan Kelas IIA Batam. Saat membacakan sambutan tertulis Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menimipas) RI Agus Andrianto, Amsakar mengatakan, pemberian remisi merupakan bentuk penghargaan kepada warga binaan yang telah mengikuti pembinaan dan memenuhi persyaratan sesuai ketentuan.
Sebagai catatan, data yang diperoleh media ini, pada moment peringatan HUT Kemerdekaan RI ke 81, sebanyak 1.357 warga binaan Kota Batam memperoleh remisi dari berbagai tingkatan. Remisi diserahkan secara simbolis Walikota Batam, Amsakar Achmad di Aula Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Batam Senin (17/8/2026). Penyerahan remisi usai upacara memperingati detik-detik Proklamasi di lapangan Engku Putri Batam Centre.
Rinciannya, pemberian remisi terdiri dari Lapas Kelas IIA Batam (Utama), sebanyak 918 warga binaan menerima remisi dari 1.170 orang yang diusulkan. Sebanyak 15 orang bebas, terdiri atas enam orang yang langsung bebas dan sembilan orang yang masih menjalani pidana kurungan pengganti denda (subsider). Lapas perempuan Batam, 186 menerima remisi dari 268 warga binaan dan satu orang di antaranya langsung bebas. Sementara dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Batam, sebanyak 253 warga binaan menerima remisi, dengan tiga orang di antaranya langsung bebas.
Secara keseluruhan, penerima remisi di tiga satuan pemasyarakatan tersebut mencapai 1.357 orang. Angka itu terdiri atas 918 penerima remisi di Lapas Kelas IIA Batam, 186 penerima di Lapas Perempuan Batam, dan 253 penerima di Rutan Kelas IIA Batam. (tob)
