Kamis, 03 Juli 2025, Juli 03, 2025 WIB
Last Updated 2025-07-03T14:45:37Z
BatamPEMKO BATAM

𝐒𝐞 𝐊𝐞𝐜𝐚𝐦𝐚𝐭𝐚𝐧 𝐁𝐚𝐭𝐚𝐦 𝐊𝐨𝐭𝐚 𝐓𝐢𝐦 𝐁𝐞𝐫𝐡𝐚𝐬𝐢𝐥 𝐁𝐨𝐧𝐠𝐤𝐚𝐫 𝟗𝟖𝟎 𝐑𝐞𝐤𝐥𝐚𝐦𝐞, 𝐖𝐚𝐰𝐚𝐤𝐨 𝐋𝐢 𝐂𝐥𝐚𝐮𝐝𝐢𝐚 𝐃𝐢𝐝𝐚𝐦𝐩𝐢𝐧𝐠𝐢 𝐉𝐞𝐟𝐫𝐢𝐝𝐢𝐧 𝐏𝐚𝐧𝐭𝐚𝐮 𝐏𝐞𝐧𝐞𝐫𝐭𝐢𝐛𝐚𝐧 𝐑𝐞𝐤𝐥𝐚𝐦𝐞 𝐃𝐢 𝐊𝐞𝐜𝐚𝐦𝐚𝐭𝐚𝐧 𝐋𝐮𝐛𝐮𝐤 𝐁𝐚𝐣𝐚




Batam - Wakil Wali Kota Batam, Li Claudia Chandra didampingi Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin, M.Pd. memantau pembongkaran reklame di Kecamatan Lubuk Baja, Rabu (2/07/2025). Titik pembongkaran oleh Tim Task Force Penataan Reklame yakni di Simpang Indomobil tepatnya di belakang pos polisi.


“Terdapat enam billboard yang berjajar di belakang Pos Polisi Simpang Indomobil Kita tertibkan, dan satu bilboard panjang,” katanya.


Sebelumnya tim sudah melakukan penertiban di Kecamatan Batam Kota yang dimulai sejak tanggal 2 Juni lalu. Hingga 1 Juli 2025, jumlah reklame yang telah dibongkar se Kecamatan Batam Kota berjumlah 980 reklame billboard dan non billboard. Untuk sisa bongkaran reklame menurutnya berada di Gedung Kantor Bersama Jalan Raja Isa Batam Center.


“Sisa bongkaran ini diharapkan dapat diambil oleh pemilik reklame sebelum tanggal 1 Juli lalu. Jika tidak diambil maka akan disita dan dilelang sesuai ketentuan yang ada,” ujarnya.


Ia menjelaskan bahwa Pemerintah Kota Batam dan Badan Pengusahaan (BP) Batam didampingi Kasi Perdata Dan Tata Usaha Negara Kejari Batam melakukan penataan reklame yang telah dimulai sejak 2 Juni 2025 lalu. Diawali dengan melakukan penertiban reklame di Kecamatan Batam Kota.


“Sebelum penertiban ini dilaksanakan Pemerintah Kota Batam melalui Badan Pendapatan Daerah Kota Batam telah mengundang Asosiasi Reklame bahwasanya seluruh billboard atau reklame yang tidak berizin itu akan kita tertibkan berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Perwako,” jelasnya.


DIketahui saat ini Pemerintah Kota Batam tengah melakukan revisi Perwako Nomor 50 Tahun 2024 Tentang Penyelenggaraan Reklame. Secara intens, Wakil Wali Kota Batam turut mengawal revisi Perwako ini. Diperkirakan minggu depan Perwako rampung dan diundangkan. “Setelah diundangkan Kita akan sosialisasikan Perwako ini kepada Asosiasi dan Pengusaha Reklame di Kota Batam. Diperkirakan pada minggu ke-3 bulan Juli sudah berlaku Perwako yang baru,” jelasnya.


Jika Perwako telah pengusaha dapat menyampaikan permohonan pembangunan reklame dengan mengacu pada ketentuan Perwako yang baru. Termasuk terhadap reklame yang telah dibongkar, penyitaan akan dilakukan dengan mengacu pada ketentuan Perwako yang baru.(*)