Kamis, 03 Juli 2025, Juli 03, 2025 WIB
Last Updated 2025-07-03T14:47:14Z
. NewsPEMKO BATAM

𝐌𝐞𝐥𝐢𝐧𝐝𝐮𝐧𝐠𝐢 𝐇𝐚𝐤 𝐊𝐞𝐩𝐞𝐦𝐢𝐥𝐢𝐤𝐚𝐧 𝐓𝐚𝐧𝐚𝐡 𝐌𝐚𝐬𝐲𝐚𝐫𝐚𝐤𝐚𝐭, 𝐋𝐢 𝐂𝐥𝐚𝐮𝐝𝐢𝐚 𝐀𝐩𝐫𝐞𝐬𝐢𝐚𝐬𝐢 𝐏𝐞𝐧𝐠𝐮𝐧𝐠𝐤𝐚𝐩𝐚𝐧 𝐊𝐚𝐬𝐮𝐬 𝐌𝐚𝐟𝐢𝐚 𝐓𝐚𝐧𝐚𝐡 𝐨𝐥𝐞𝐡 𝐏𝐨𝐥𝐝𝐚 𝐊𝐞𝐩𝐫𝐢

 



𝐁𝐚𝐭𝐚𝐦 - Wakil Wali Kota Batam sekaligus Wakil Kepala BP Batam, Li Claudia Chandra, menyampaikan apresiasi atas keberhasilan pengungkapan kasus dugaan tindak pidana pemalsuan sertifikat tanah yang diungkap oleh Satgas Anti Mafia Tanah Polda Kepri bersama jajaran Polresta Tanjungpinang.


“Pemerintah Daerah sangat mengapresiasi kinerja aparat kepolisian yang telah berhasil mengungkap kasus ini. Ini adalah langkah nyata untuk memberikan jaminan hukum bagi masyarakat, agar tidak ada lagi korban dari praktik mafia tanah,” ujar Li Claudia.


Konferensi pers digelar di Gedung Lancang Kuning, Polda Kepri, Kamis (3/7/2025). Turut hadir, Kapolda Kepri Irjen Pol. Asep Safrudin, Wali Kota Tanjungpinang Lis Darmansyah, Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Kepri Nurus Sholichin dan Perwakilan Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri.


Kasus ini berawal pada tahun 2023 saat seorang warga Tanjungpinang melaporkan kejanggalan saat hendak mengubah sertifikat tanah dari analog ke digital di kantor BPN. Dari laporan tersebut, ditemukan dugaan pemalsuan sertifikat yang kemudian ditindaklanjuti oleh jajaran Polresta Tanjungpinang bersama Ditreskrimum Polda Kepri dan Satgas Anti Mafia Tanah.


Setelah dilakukan penyelidikan intensif, aparat berhasil mengungkap jaringan pelaku yang terdiri dari tujuh orang. Mereka menjalankan perannya masing-masing, mulai dari berpura-pura sebagai petugas BPN, pihak hukum, hingga anggota satgas.


“Dari hasil penyelidikan, ditemukan 44 sertifikat bermasalah dari total 247 pemohon baik perorangan maupun badan hukum, dengan total kerugian masyarakat mencapai Rp16,8 miliar,” ungkap Kapolda Kepri Irjen Asep Safrudin.


Objek tanah dalam kasus ini tersebar di sejumlah wilayah di Kota Batam, Tanjungpinang, dan Bintan. Selain sertifikat SHM dan SHGB palsu, aparat juga menemukan bukti penggunaan faktur palsu dan tanda pembayaran yang mencatut nama BP Batam.


Keberhasilan ini menjadi bukti nyata komitmen pemerintah dan aparat penegak hukum dalam menangani praktik mafia tanah yang meresahkan dan merugikan masyarakat.


“Saya menyampaikan terima kasih kepada Kapolda Kepri, jajaran Polresta Tanjungpinang, ATR/BPN, serta seluruh pihak yang telah terlibat. Keuletan dan kerja keras penyidik telah memberikan rasa aman dan keadilan bagi masyarakat,” tutup Li Claudia.