Kamis, 04 Desember 2025, Desember 04, 2025 WIB
Last Updated 2025-12-04T15:06:34Z
Bea CukaiBea Cukai Batam

Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan 79 Koli Pakaian Bekas melalui Modus Barang Penumpang

 




Batam, 4 Desember 2025. Bea Cukai Batam terus memperkuat pengawasan terhadap

masuknya barang larangan dan pembatasan melalui pelabuhan internasional di Batam.

Sepanjang November 2025, Bea Cukai Batam berhasil menggagalkan pemasukan 79 koli

pakaian bekas (ballpress) dari luar negeri melalui modus penitipan bagasi penumpang

kepada porter maupun upaya lainnya untuk menghindari pemeriksaan petugas. Termasuk

penindakan terbaru terhadap 39 koli pakaian bekas pada tanggal 27 s.d. 30 November 2025

milik penumpang asal Malaysia dan Singapura yang tiba di Pelabuhan Internasional Batam

Centre. Sepanjang periode tersebut, Bea Cukai Batam telah menerbitkan 18 Surat Bukti

Penindakan (SBP) atas upaya pemasukan pakaian bekas ilegal ini.

Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah, menjelaskan penindakan dilakukan

secara intensif melalui kegiatan pengawasan rutin di terminal kedatangan penumpang

internasional. Petugas Bea Cukai melakukan analisis profiling penumpang dan citra mesin

x-ray terhadap bagasi dari Singapura dan Malaysia.

“Hasil pemeriksaan menemukan barang berupa pakaian dan barang campuran bekas dalam

jumlah tidak wajar sehingga tidak termasuk kategori barang untuk keperluan pribadi

(personal use). Dalam setiap temuan, barang dititipkan kepada porter dan pemilik memilih

meninggalkan barangnya ketika diminta hadir untuk klarifikasi. Seluruh barang kemudian

dilakukan penegahan dan penyegelan untuk pemeriksaan lanjutan oleh petugas,

” jelas Zaky.

Pemasukan pakaian bekas dari luar negeri merupakan aktivitas ilegal yang melanggar

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, Peraturan Pemerintah Nomor

41 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan

Bebas, serta Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Barang

Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor yang secara tegas melarang pemasukan

pakaian bekas ke wilayah Indonesia.

Langkah penindakan ini juga sejalan dengan arahan Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi

Sadewa, yang menegaskan pentingnya pemberantasan pakaian bekas ilegal untuk

melindungi industri tekstil dan UMKM dalam negeri dari kerusakan pasar akibat barang

impor ilegal. Bea Cukai Batam memastikan dukungan penuh terhadap kebijakan nasional

tersebut melalui peningkatan pengawasan di seluruh jalur kedatangan penumpang

internasional, baik udara maupun laut.Bea Cukai Batam mengimbau masyarakat tidak membawa, memperjualbelikan, atau

menjadi bagian dari peredaran pakaian bekas impor ilegal. Kegiatan tersebut tidak hanya

melanggar hukum, tetapi juga berpotensi menimbulkan risiko kesehatan dan melemahkan

daya saing produk tekstil dalam negeri.

“Bea Cukai Batam mendorong masyarakat untuk menggunakan dan membanggakan produk

karya anak bangsa, sehingga turut berperan dalam memajukan UMKM dan memperkuat

ekonomi nasional melalui konsumsi produk buatan negeri sendiri,

” tambah Zaky.

Bea Cukai Batam berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan, intelijen, dan kerja

sama dengan aparat penegak hukum serta kementerian/lembaga terkait guna memberantas

setiap bentuk penyelundupan barang ilegal dan memastikan perlindungan terbaik bagi

masyarakat dan pelaku usaha domestik.