Batam, 4 Desember 2025. Bea Cukai Batam terus memperkuat pengawasan terhadap
masuknya barang larangan dan pembatasan melalui pelabuhan internasional di Batam.
Sepanjang November 2025, Bea Cukai Batam berhasil menggagalkan pemasukan 79 koli
pakaian bekas (ballpress) dari luar negeri melalui modus penitipan bagasi penumpang
kepada porter maupun upaya lainnya untuk menghindari pemeriksaan petugas. Termasuk
penindakan terbaru terhadap 39 koli pakaian bekas pada tanggal 27 s.d. 30 November 2025
milik penumpang asal Malaysia dan Singapura yang tiba di Pelabuhan Internasional Batam
Centre. Sepanjang periode tersebut, Bea Cukai Batam telah menerbitkan 18 Surat Bukti
Penindakan (SBP) atas upaya pemasukan pakaian bekas ilegal ini.
Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah, menjelaskan penindakan dilakukan
secara intensif melalui kegiatan pengawasan rutin di terminal kedatangan penumpang
internasional. Petugas Bea Cukai melakukan analisis profiling penumpang dan citra mesin
x-ray terhadap bagasi dari Singapura dan Malaysia.
“Hasil pemeriksaan menemukan barang berupa pakaian dan barang campuran bekas dalam
jumlah tidak wajar sehingga tidak termasuk kategori barang untuk keperluan pribadi
(personal use). Dalam setiap temuan, barang dititipkan kepada porter dan pemilik memilih
meninggalkan barangnya ketika diminta hadir untuk klarifikasi. Seluruh barang kemudian
dilakukan penegahan dan penyegelan untuk pemeriksaan lanjutan oleh petugas,
” jelas Zaky.
Pemasukan pakaian bekas dari luar negeri merupakan aktivitas ilegal yang melanggar
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, Peraturan Pemerintah Nomor
41 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan
Bebas, serta Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Barang
Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor yang secara tegas melarang pemasukan
pakaian bekas ke wilayah Indonesia.
Langkah penindakan ini juga sejalan dengan arahan Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi
Sadewa, yang menegaskan pentingnya pemberantasan pakaian bekas ilegal untuk
melindungi industri tekstil dan UMKM dalam negeri dari kerusakan pasar akibat barang
impor ilegal. Bea Cukai Batam memastikan dukungan penuh terhadap kebijakan nasional
tersebut melalui peningkatan pengawasan di seluruh jalur kedatangan penumpang
internasional, baik udara maupun laut.Bea Cukai Batam mengimbau masyarakat tidak membawa, memperjualbelikan, atau
menjadi bagian dari peredaran pakaian bekas impor ilegal. Kegiatan tersebut tidak hanya
melanggar hukum, tetapi juga berpotensi menimbulkan risiko kesehatan dan melemahkan
daya saing produk tekstil dalam negeri.
“Bea Cukai Batam mendorong masyarakat untuk menggunakan dan membanggakan produk
karya anak bangsa, sehingga turut berperan dalam memajukan UMKM dan memperkuat
ekonomi nasional melalui konsumsi produk buatan negeri sendiri,
” tambah Zaky.
Bea Cukai Batam berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan, intelijen, dan kerja
sama dengan aparat penegak hukum serta kementerian/lembaga terkait guna memberantas
setiap bentuk penyelundupan barang ilegal dan memastikan perlindungan terbaik bagi
masyarakat dan pelaku usaha domestik.

