Batam, 2 Desember 2025. Bea Cukai Batam kembali memperkuat pengawasan di jalur laut
dan pelabuhan dengan melakukan tiga penindakan terhadap sarana pengangkut serta
barang yang tidak dilengkapi dokumen kepabeanan. Penindakan dilakukan melalui patroli
laut di Perairan Pulau Lepang dan Belakang Sidih, serta pemeriksaan rutin di Pelabuhan
Roro Telaga Punggur.
Penindakan KM Dayat Jaya
Pada Minggu (30/11) dini hari, Tim Patroli Laut BC-1001 menindak Kapal Motor Dayat Jaya
di Perairan Pulau Lepang karena mengangkut barang tanpa Pemberitahuan Pabean.
Penindakan bermula dari patroli rutin di jalur Perairan Tanjung Uncang hingga Perairan
Pulau Lima. Sekitar pukul 02.15 WIB, petugas mendapati kapal kayu yang melaju dari
Pelabuhan Pak Ali Sungai Harapan menuju Tanjung Batu.
Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan tiga orang awak kapal dan barang
muatan berupa ±110 karung bawang, ±11 karung cabe merah, dan ±14 boks daging. Atas
temuan tersebut, petugas melakukan penyegelan dan membawa kapal menuju Dermaga
Bea Cukai di Tanjung Uncang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Penindakan KM Tiga Saudara
Pada Minggu (30/11) sore, Tim Patroli BC-1001 kembali menangkap kapal motor yang
memuat barang tanpa dokumen pabean. Saat melakukan pengawasan dengan rute Tanjung
Uncang–Belakang Sidih, petugas mendapati sebuah kapal kayu yang bergerak dari
Pelabuhan Dapur 12 menuju Selat Biak, Tanjung Batu.
Setelah dihentikan dan diperiksa, kapal yang diawaki empat orang tersebut kedapatan
membawa barang campuran berupa air mineral, beras, selang, kawat petak, dan bahan
bangunan, tanpa Pemberitahuan Pabean. Petugas kemudian melakukan penegahan,
penyegelan, dan membawa kapal beserta seluruh muatannya ke Dermaga Bea Cukai di
Tanjung Uncang untuk pemeriksaan lebih lanjut dan proses pencacahan.
Penindakan Pelabuhan Roro Telaga Punggur
Pada Senin (1/12) pagi, Tim Penindakan Pelabuhan Roro Telaga Punggur menghentikan
paket barang kiriman yang belum memenuhi kewajiban pabean dari salah satu penumpang
kapal bertujuan Tanjung Uban. Saat dilakukan pemeriksaan barang bawaan di antrian
kendaraan roda dua, petugas mencurigai sebuah koper yang berada di salah satu
kendaraan roda dua tanpa pengendara.Setelah pemilik dihadirkan, petugas melakukan pemeriksaan dan menemukan 44 paket
barang kiriman tanpa dilengkapi dokumen pabean. Atas temuan ini, petugas menegah dan
membawa seluruh barang bukti ke Kantor Bea Cukai Batam untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Seluruh penindakan tersebut diduga melakukan pelanggaran terhadap UU no 17 tahun 2006
tentang Kepabeanan dan PP No. 41 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan
Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.
Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah, menegaskan pentingnya pengawasan
terhadap berbagai skala pergerakan kapal.
“Setiap jenis kapal, baik yang berlayar jarak jauh
maupun rute pendek, tetap berpotensi membawa barang tanpa dokumen pabean. Jadi
pengawasan harus konsisten dilakukan untuk mencegah penyelundupan barang ilegal,
”
ungkap Zaky.
Bea Cukai Batam memastikan penguatan patroli laut dan pemeriksaan di pelabuhan
dilakukan secara berkelanjutan untuk menjaga integritas arus barang dan mencegah
pelanggaran kepabeanan di wilayah Kepulauan Riau.


