Selasa, 02 Desember 2025, Desember 02, 2025 WIB
Last Updated 2025-12-02T08:20:48Z
Bea CukaiBea Cukai Batam

Bea Cukai Batam Tindak Tiga Pelanggaran Kepabeanan Beruntun di Jalur Laut








Batam, 2 Desember 2025. Bea Cukai Batam kembali memperkuat pengawasan di jalur laut

dan pelabuhan dengan melakukan tiga penindakan terhadap sarana pengangkut serta

barang yang tidak dilengkapi dokumen kepabeanan. Penindakan dilakukan melalui patroli

laut di Perairan Pulau Lepang dan Belakang Sidih, serta pemeriksaan rutin di Pelabuhan

Roro Telaga Punggur.

Penindakan KM Dayat Jaya

Pada Minggu (30/11) dini hari, Tim Patroli Laut BC-1001 menindak Kapal Motor Dayat Jaya

di Perairan Pulau Lepang karena mengangkut barang tanpa Pemberitahuan Pabean.

Penindakan bermula dari patroli rutin di jalur Perairan Tanjung Uncang hingga Perairan

Pulau Lima. Sekitar pukul 02.15 WIB, petugas mendapati kapal kayu yang melaju dari

Pelabuhan Pak Ali Sungai Harapan menuju Tanjung Batu.

Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan tiga orang awak kapal dan barang

muatan berupa ±110 karung bawang, ±11 karung cabe merah, dan ±14 boks daging. Atas

temuan tersebut, petugas melakukan penyegelan dan membawa kapal menuju Dermaga

Bea Cukai di Tanjung Uncang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Penindakan KM Tiga Saudara

Pada Minggu (30/11) sore, Tim Patroli BC-1001 kembali menangkap kapal motor yang

memuat barang tanpa dokumen pabean. Saat melakukan pengawasan dengan rute Tanjung

Uncang–Belakang Sidih, petugas mendapati sebuah kapal kayu yang bergerak dari

Pelabuhan Dapur 12 menuju Selat Biak, Tanjung Batu.

Setelah dihentikan dan diperiksa, kapal yang diawaki empat orang tersebut kedapatan

membawa barang campuran berupa air mineral, beras, selang, kawat petak, dan bahan

bangunan, tanpa Pemberitahuan Pabean. Petugas kemudian melakukan penegahan,

penyegelan, dan membawa kapal beserta seluruh muatannya ke Dermaga Bea Cukai di

Tanjung Uncang untuk pemeriksaan lebih lanjut dan proses pencacahan.

Penindakan Pelabuhan Roro Telaga Punggur

Pada Senin (1/12) pagi, Tim Penindakan Pelabuhan Roro Telaga Punggur menghentikan

paket barang kiriman yang belum memenuhi kewajiban pabean dari salah satu penumpang

kapal bertujuan Tanjung Uban. Saat dilakukan pemeriksaan barang bawaan di antrian

kendaraan roda dua, petugas mencurigai sebuah koper yang berada di salah satu

kendaraan roda dua tanpa pengendara.Setelah pemilik dihadirkan, petugas melakukan pemeriksaan dan menemukan 44 paket

barang kiriman tanpa dilengkapi dokumen pabean. Atas temuan ini, petugas menegah dan

membawa seluruh barang bukti ke Kantor Bea Cukai Batam untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Seluruh penindakan tersebut diduga melakukan pelanggaran terhadap UU no 17 tahun 2006

tentang Kepabeanan dan PP No. 41 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan

Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.

Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah, menegaskan pentingnya pengawasan

terhadap berbagai skala pergerakan kapal.

“Setiap jenis kapal, baik yang berlayar jarak jauh

maupun rute pendek, tetap berpotensi membawa barang tanpa dokumen pabean. Jadi

pengawasan harus konsisten dilakukan untuk mencegah penyelundupan barang ilegal,

ungkap Zaky.

Bea Cukai Batam memastikan penguatan patroli laut dan pemeriksaan di pelabuhan

dilakukan secara berkelanjutan untuk menjaga integritas arus barang dan mencegah

pelanggaran kepabeanan di wilayah Kepulauan Riau.