Sabtu, 06 Desember 2025, Desember 06, 2025 WIB
Last Updated 2025-12-05T23:56:23Z
Bea CukaiBea Cukai Batam

Bea Cukai Batam Terima Aspirasi dan Sampaikan Penjelasan Transparan Terkait Penanganan Kontainer Diduga Berisi Limbah B3 melalui Dialog Terbuka

 


Batam, 5 Desember 2025. Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Batam menerima aksi

unjuk rasa dari Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI)

Kepulauan Riau yang berlangsung di halaman kantor Bea Cukai Batam pada Jumat (5/12).

Aksi penyampaian pendapat tersebut berjalan tertib dan damai. Bea Cukai Batam

menyampaikan apresiasi atas penyampaian aspirasi secara konstitusional sebagai bentuk

partisipasi publik dalam mengawasi jalannya fungsi pelayanan dan pengawasan negara.

Sebagai bentuk keterbukaan informasi, Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah,

secara langsung menerima perwakilan peserta aksi untuk berdialog dan memberikan

penjelasan resmi mengenai isu yang sedang berkembang terkait masuknya kontainer yang

diduga berisi limbah B3 ke wilayah Batam. Dalam pertemuan tersebut, Bea Cukai

menegaskan bahwa tidak ada pembiaran terhadap potensi pemasukan limbah berbahaya ke

Indonesia. Prinsip pengawasan yang dipegang Bea Cukai adalah pencegahan sejak di pintu

masuk, sehingga barang yang berindikasi membahayakan lingkungan dan kesehatan

masyarakat tidak memasuki pasar dalam negeri.

Dalam penjelasan tersebut, Bea Cukai Batam menyampaikan bahwa pemeriksaan fisik

terhadap 74 kontainer pertama telah dilakukan bersama instansi teknis, termasuk

Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) dan BP Batam. Pemeriksaan ini merupakan tindak

lanjut atas informasi awal dari Basel Action Network (BAN) mengenai dugaan impor limbah

elektronik dari Amerika Serikat. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa muatan kontainer

berisi limbah elektronik kategori B107d dan limbah terkontaminasi B3 yang termasuk barang

larangan untuk dimasukkan ke wilayah Indonesia. Temuan ini menjadi dasar penguatan

langkah pengamanan berikutnya.

Berdasarkan uraian barang serta keterangan pada manifes kapal yang menunjukkan

kesamaan karakteristik dengan kontainer yang telah diperiksa, Bea Cukai Batam kemudian

menahan kontainer lain yang diduga membawa muatan serupa untuk mencegah risiko

lingkungan dan memastikan barang berbahaya tidak masuk ke peredaran dalam negeri.

Hingga per 3 Desember 2025, total 822 kontainer telah diamankan di pelabuhan sebagai

bagian dari langkah pengawasan tersebut.

Dalam dialog dengan peserta aksi, Bea Cukai menegaskan bahwa penyelesaian perkara

atas kontainer tersebut adalah reekspor, karena hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa

muatan tergolong barang berbahaya dan dilarang masuk ke wilayah Indonesia. Dengan

status tersebut, barang tidak dapat dilegalkan untuk beredar di Indonesia sehingga importir

wajib mengembalikannya ke negara asal melalui mekanisme ekspor kembali (reekspor).

Bea Cukai Batam telah menindaklanjuti ketentuan ini dengan menerbitkan surat

PERS-47rekomendasi reekspor dan surat peringatan resmi kepada masing-masing perusahaan untuk

segera melaksanakan proses reekspor, sebagai bagian dari penegakan hukum untuk

memastikan barang berbahaya tidak masuk ke Indonesia.

Bea Cukai juga menjelaskan bahwa pemasukan kontainer merupakan hubungan bisnis

(B2B) antara importir, pemasok luar negeri, dan perusahaan transporter, bukan dikendalikan

oleh Bea Cukai. Setiap kontainer dengan karakteristik serupa berdasarkan manifes

langsung diamankan untuk memastikan reekspor dapat dilaksanakan dan tidak memasuki

peredaran di dalam negeri.

Bea Cukai Batam menegaskan komitmennya untuk melindungi masyarakat, lingkungan, dan

perekonomian nasional melalui fungsi pengawasan yang ketat, sinergi antarinstansi, serta

penyampaian informasi yang transparan kepada publik. Bea Cukai Batam menghargai

aspirasi masyarakat dan akan terus membuka ruang dialog demi memastikan setiap

pelaksanaan tugas negara berjalan sesuai ketentuan dan dapat dipertanggungjawabkan.