Sabtu, 06 Desember 2025, Desember 06, 2025 WIB
Last Updated 2025-12-06T12:04:23Z
Bea CukaiBea Cukai Batam

Rokok PSG dan UFO MIND Disikat Bea Cukai Batam

 




Batam, 6 Desember 2025. Bea Cukai Batam kembali menegaskan konsistensi pengawasan

di wilayah perairan Kepulauan Riau sebagai upaya memutus peredaran rokok ilegal yang

merugikan negara dan merusak iklim persaingan usaha nasional. Pada Senin (1/12) malam,

patroli laut Bea Cukai Batam berhasil menggagalkan penyelundupan rokok ilegal

menggunakan kapal kayu (pompong) tanpa nama di Perairan Pulau Ngenang.

Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah, menjelaskan bahwa penindakan

berawal dari informasi masyarakat terkait pergerakan sarana pengangkut yang diduga

membawa barang tanpa dokumen kepabeanan. Menindaklanjuti informasi tersebut, Satgas

Patroli Laut BC 10029 dan Satgas Patroli BC 15026 bergerak cepat menyusuri perairan

hingga menemukan kapal kayu mencurigakan dan melakukan pengejaran. Kapal sempat

berupaya menghindari pemeriksaan dengan mengandaskan diri ke pesisir, namun petugas

berhasil menghentikan perjalanan kapal dan melakukan pemeriksaan awal. “Dari

pemeriksaan awal didapati kapal tersebut bermuatan rokok ilegal, kemudian dibawa ke

Dermaga Bea Cukai Tanjung Uncang untuk proses penanganan lebih lanjut,” ucap Zaky.

Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan pencacahan di Dermaga Bea Cukai Tanjung

Uncang, petugas mendapati muatan berupa rokok ilegal tanpa dokumen kepabeanan dan

tanpa dilekati pita cukai dengan total 115.200 batang rokok merek PSG dan 256.000 batang

rokok merek UFO MIND. Kapal diketahui berangkat dari Teluk Nipah menuju Tanjung Uban

dengan dugaan tujuan mengedarkan rokok ilegal melalui jalur laut. Berdasarkan hasil

penyidikan, nahkoda kapal telah ditetapkan sebagai tersangka dan diduga melanggar Pasal

54 dan/atau Pasal 56 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.

Bea Cukai Batam menegaskan bahwa penyelundupan rokok ilegal tidak hanya berdampak

pada hilangnya potensi penerimaan negara, tetapi juga mengganggu keberlanjutan industri

hasil tembakau yang patuh regulasi dan menyerap tenaga kerja nasional. Pengawasan jalur

laut akan terus diperkuat melalui patroli, penguatan intelijen, dan respons cepat atas

informasi masyarakat untuk memastikan distribusi rokok ilegal dapat diputus hingga ke akar.

“Peredaran rokok ilegal harus diberantas karena merugikan negara dan mengganggu

persaingan usaha yang sehat. Bea Cukai akan terus memperkuat patroli laut dan

penegakan hukum untuk memutus jalur distribusi rokok ilegal,” tutup Zaky.